Selamat Datang Di Website Resmi Pemerintah Desa Serai

Artikel

Profil Desa

02 Juni 2025 09:44:44  Administrator  317 Kali Dibaca 

Desa Serai adalah tergolong (desa Tua) yang terletak 2.5 Km sebelah selatan dari Pura Pucak Tegeh Koripan, di desa ini terdapat pelinggih-pelinggih berupa batu padas yang menyerupai sebuah bangunan pelinggih dan sebuah selonding, serta 8 lontar prasasti yang bertuliskan
Bahasa Bali Kuno dan Jawa Kuno. 
Secara topografi, Desa Serai, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli merupakan daerah landai dengan ketinggian 1500 meter di atas permukaan laut, curah hujan relatif sedang, Secara umum Desa Serai terletak diantara perbukitan dan dikelilingi hutan. Desa Serai mempunyai luas 538 Ha, terdiri dari 344 KK dengan jumlah penduduk 1.201 jiwa.


Dengan batas-batas desa sebagai berikut :
1. Sebelah Utara  : Desa Sukawana
2. Sebelahh Timur: Desa Kintamani
3. Sebelah Selatan : Desa Awan
4. Sebelah barat : Banjar Kuum


Wilayah Desa Serai pada jaman dahulu sesuai dengan ini prasasti kelompok A.1 pada masa pemerintahan Raja Sri Ugrasena tahun caka 888 (837 masehi) Desa Serai masih menjadi daerah perburuan Raja dan penduduk penjaga daerah perburuan sebagai benteng kerajaan memohon untuk membangun pertapaan atau tempat suci/pemukiman belum mendapat persetujuan Raja.

Bagian ke dua pada masa pemerintahan Raja Bali Sri Gunapria Darma Patni dan Sri Udayana Darmadewa/Warmadewa pada tahun 915 masehi, pada saat itu pula disampaikan permohonan yang pernah disampaikan kepada raja sebelum Sri Ugrasena. Selanjutnya baginda raja
mengabulkan dan menghadirkan prasasti pada tahun caka 915. Adapun isi batas-batas wilayah yang di anugrahkan sebagai wilayah pertapaan yang di anugrahkan meliputi :
1. Sebelah Barat di Pengupetan
2. Sebelah Utara di Manukan
3. Sebelah Timur Blah Ruang Kintamani
4. Sebelah Selatan Bangkiyang Sidam Dan Air Selar


Para penduduk di bebani kewajiban membayar pajak serta wajib melaksanakan perkerjaan yang ada di Singa Mandawa antara lain metekap dan lain sebagainya. Dengan terlalu berat pajak dan kewajiban yang di berikan oleh raja, maka seluruh penduduk memohon agar semua beban pajak diturunkan.
Bagian ke tiga pada pemerintahan Raja Anak Wungsu pada Tahun caka 989 Masehi permohonan untuk penurunan beban pajak dikabulkan oleh Raja Anak Wungsu dan Baginda Raja mengingatkan kepada penduduk agar menjaga dengan baik prasasti sesuai dengan anugrah
raja. Apabila melanggar akan dikutuk sesuai dengan kutukan yang ada didalam prasasti tersebut.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Aparatur Desa

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:34
    Kemarin:10
    Total Pengunjung:10.703
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.149
    Browser:Mozilla 5.0